Senin, 19 Desember 2016

Bagaimana cara Mendirikan LSM ?

Cara mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) gampang saja. Pendiri minimal 3 atau 5 orang.Kemudian disahkan dihadapannotarisdan dibuatkan akta pendirian organisasi. Persyaratannya fotocopy KTP para pendiri, dan semua pendiri wajib datang pada saat tanda tangan aktanotaris. Aktanotarisberisi tentang akta pendirian organisasi dan anggaran dasar organisasi. Kalau kita sudah mempunyai Anggaran Dasar, itu bisa kita ajukan kenotaris. Tetapi sebelumnya kita harus membuat draft tentang tujuan organisasai, misi/visi organisasi dan sebagainya.Setelah aktanotarisjadi, ibarat orang kawinsudah kawin siri, tapi belum resmi. supaya resmi maka harus punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Syarat pembuatan NPWP adalah :
1.Foto Copy KTP Ketua LSM/organisasi
2.NPWP Ketua
3.Foto copy aktanotaris
4.Foto copy surat keterangan domosili (alamat secretariat) LSM/organisasi dari desa/kelurahan
5.Stempel LSM/organisasi.

Syarat tersebut dibawa ke kantor pajak terdekat, langsung jadi dan gratis. Setelah NPWP jadi, LSM bisa mengadakan kegiatan secara resmi dan menjalin kerjasama dengan pihak lain, baik itu kerjasama dengan pemerintah maupun swasta. Tetapi kalau kegiatan itu berhubungan dengan politik atau kegiatan berskala nasional, kadangkala diperlukan legalitas yang lebih. Legalitas ini misalnya harus didaftarkan di Badan Kesatuan Kebangsaan (Bakesbang) dikabupaten/kota atau propinsi (jika mempunyai cabang di kota lain dalam propinsi).

Cara Mendaftar di Bakesbang. Persyaratan untuk mendaftar di Bakesbang yaitu, selain persyaratannya sama seperti pengurusan NPWP, adalah susunan pengurus yang disyahkan oleh kepala desa/lurah setempat. Foto kantor/sekretariat, daftar isian dan surat pernyataan yang formulirnya sudah disiapkan di kantor bakesbang. Setelah semua persyaratan sudah masuk, selanjutnya pihak Bakesbang akan mensurvey keberadaan LSM tersebut.Cara Mendirikan YayasanCara mendirikan Yayasan, selain persyaratannya sama dengan LSM, juga harus disyahkan oleh Departemen Hukum dan HAM. Anggaran Dasarnya harus sesuai dengan pakem yang sudah ditentukan. Pembuatan nama yayasan harus di cek dulu di Depkumham, karena nama yayasan tidakboleh sama di seluruh Indonesia.Demikian syarat dan prosedur pendirian Organisasi di Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Siapa Luqman Al Hakim Sebenarnya

Sebagai mukjizat akhir zaman, Al Qur'an akan membuat ummat akhir ini takjub dengan tingginya kandungan ilmu yang terdapat dalam AL Qur...